“15 pasangan bukan suami sitri ini akan diproses sesuai aturan yang berlaku. Sementara itu, berdasarkan hasil rapid test terdapat satu orang yang reaktif Covid-19,” ujarnya.
Adapun, sambung Ajat, dalam operasi ini petugas mengamankan satu botol miras, satu buah senjata tajam, 10 strip obat jenis Tramadol dan 30 KTP.
“Obat-obatan terlarang itu sudah kami serahkan sudah diamankan oleh Polres Sukabumi Kota,” ucapnya.
Menurut Ajat, operasi non yustisi ini merupakan salah satu upaya penegakkan Perda untuk mencipatakan Kota Sukabumi menjadi kota Renyah (Religius Nyaman dan Sejahtera) sebagaimana yang selalu digaungkan oleh Wali Kota Sukabumi.
“Kami harap dengan adanya operasi ini bisa meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan,” pungkasnya. (bam/t)