Indekos Diobok-obok, 15 Pasangan Bukan Suami Istri Diciduk

Sejumlah petugas gabungan saat melakukan penyisiran indekos dan rumah kontrakan dibeberapa kecamatan Kota Sukabumi.

“15 pasangan bukan suami sitri ini akan diproses sesuai aturan yang berlaku. Sementara itu, berdasarkan hasil rapid test terdapat satu orang yang reaktif Covid-19,” ujarnya.

Adapun, sambung Ajat, dalam operasi ini petugas mengamankan satu botol miras, satu buah senjata tajam, 10 strip obat jenis Tramadol dan 30 KTP.

Bacaan Lainnya

“Obat-obatan terlarang itu sudah kami serahkan sudah diamankan oleh Polres Sukabumi Kota,” ucapnya.

Menurut Ajat, operasi non yustisi ini merupakan salah satu upaya penegakkan Perda untuk mencipatakan Kota Sukabumi menjadi kota Renyah (Religius Nyaman dan Sejahtera) sebagaimana yang selalu digaungkan oleh Wali Kota Sukabumi.

“Kami harap dengan adanya operasi ini bisa meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan,” pungkasnya. (bam/t)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *