Imigrasi Sukabumi Minta Hotel Laporkan WNA Menginap

PENYEBARAN INFORMASI: Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi, daat melakukan penyebaran informasi terhadap hotel untuk dapat melaporkan keberadaan Warga Negara Asing (WNA) yang menginap.
PENYEBARAN INFORMASI: Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi, daat melakukan penyebaran informasi terhadap hotel untuk dapat melaporkan keberadaan Warga Negara Asing (WNA) yang menginap.

SUKABUMI — Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi, menggencarkan penyebaran informasi terhadap hotel untuk dapat melaporkan keberadaan Warga Negara Asing (WNA) yang menginap.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi Henry Wibowo mengatakan, Tim Humas Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi kini berupaya melakukan penyebaran informasi di setiap hotel Sukabumi.

Bacaan Lainnya

“Ya, isi dari penyebaran informasi tersebut yakni menginformasikan bahwa kewajiban hotel untuk melaporkan keberadaan WNA yang menginap,” kata Henry kepada Radar Sukabumi, Kamis (11/5).

Menurutnya, hotel memiliki kewajiban untuk melaporkan WNA yang menginap sesuai dengan Undang-undang Keimigrasian nomor 6 tahun 2011 khususnya pasal 72 yaitu, pemilik atau pengurus tempat penginapan wajib memberikan data mengenai orang asing yang menginap.

“Selain itu, kegiatan ini juga selaras dengan intruksi Kanwil Kemenkumham Jabar R Andika,” bebernya.

Sebab itu, pemilik atau pengelola hotel dalam 1×24 jam wajib melaporkan jika ada WNA yang menginap. Ada sanksi pidana keimigrasian bagi WNA yang melakukan pelanggaran keimigrasian.

“Kami minta agar pihak hotel dapat berperan aktif dengan melakukan pelaporan jika terdapat WNA yang menginap,” cetusnya.

Ia menambahkan, hal ini penting untuk diperhatikan sebagai upaya preventif guna mengantisipasi hal yang tidak diinginkan.

“Saat ini arus lalu lintas orang asing di wilayah Indonesia sangatlah besar, tidak semua orang asing dalam lalu lintas tersebut melakukan kegiatan sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal kepadanya,” pungkasnya. (bam)

Pos terkait