Tiga Pelaku Pengeroyokan Ditetapkan Tersangka

KOTA SUKABUMI – Tiga pria pelaku penganiayaan yang viral terekam di Jalan A Yani belum lama ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku berinisial D (43), BRA (32), dan BS (38) yang merupakan driver ojek online ini menekam di sel tahanan Polres Sukabumi Kota.

Kapolsek Cikole, Kompol Musimin mengungkapkan, tiga pria pengeroyokan MFP (28), telah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini kasus yang menjerat mereka sudah masuk ke tahapan pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi.

Bacaan Lainnya

“Sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Untuk perkembangan, ketiga pelaku sudah kita serahkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke kejaksaan,” jelas Musimin, kemarin (14/1).

Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana juncto Pasal 351 ayat 1 tentang Pengeroyokan dan Penganiayaan. Adapun ancamannya untuk Pasal 170 yang ancaman kurungan 5 tahun 7 bulan dan Pasal 351 ayat 1 ancamannya 2 tahun 8 bulan kurungan.

“Saat ini ketiganya ditahan di Mapolsek Cikole. Rencana mau dititipkan di sel tahanan Mapolres Sukabumi Kota,” sebutnya.

Musimin meminta, agar warganet tidak mudah memposting aksi kekerasan yang dapat membuat ketakutan masyarakat. Pihaknya meminta warganet melaporkannya kepada petugas terdekat.

“Kami langsung merespon cepat saat itu, mulai dari mengamankan para pelaku dan korban, itu merupakan komitmen kami untuk menjaga Kamtibmas di Kota Sukabumi,” tukasnya.

Sebelumnya, Video berdurasi 32 detik tentang perkelahian beda jumlah tiga pria viral di jagad media sosial. Dalam video tersebut, terlihat satu pria berkelahi dengan tiga pria, dimana salah satunya menggunakan atribut khas ojeg online.

Dalam video tersebut, seorang pria terlihat dianiyaya bergiliran oleh tiga pria. Sejumlah warga di sekitar tempat kejadian langsung mendatangi pusat keributan. (upi/t)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *