Terdakwa Kasus Pencabulan di Sukabumi Terancam Hukuman Berat, Berbelit-belit Berikan Keterangan

SUKABUMI — Sidang ke tiga kasus pencabulan keponakan oleh pamannya sendiri, kembali digelar di Pengadilan Negeri Kota Sukabumi, Jalan Bhayangkara, Kelurahan Gunungpuyuh, Kecamatan Gunungpuyuh, Kamis (16/2).

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua, Himelda Sidabalok agendanya menghadirkan dan mendengar keterangan dari dua saksi ahli dari RSUD Syamsudin SH, yakni dokter kandungan, Candra Novi Ricardo dan dokter forensik, Nurul Aida Fathya yang melakukan visum kepada korban.

Bacaan Lainnya

Nenek korban, SAI (60) menjelaskan, dari keterangan saksi ahli membenarkan adanya benda tumpul yang masuk ke vagina korban dengan ukuran lebih besar 2,5 hingga 3 centimeter dari jari manusia. Namun, hal tersebut tidak menyentuh ke selaput dara tapi merusak dinding di bagian tengah yang mengalami lecet. “Intinya ini kan sudah, jelas hakim sudah nanya, bahwa ini sudah terjadi ada pelecehan seksual, di situ mencoba menerobos cuma mungkin vagina anak lebih kecil, jadi sulit untuk masuk lebih dalam. Namun, tetap pelaku tidak mengakui, padahal hakim sudah menyebut ini sudah terjadi,” ungkap SAI kepada wartawan usai persidangan, Kamis (16/2).

Lanjut SAI mengatakan, dalam persidangan tersebut hakim terus bertanya kepada terdakwa saat melakukan pencabulan apakah menggunakan penis, tangan atau pakai kaki. “Namun, terdakwa tetap tidak mau mengakuinya sehingga hakim memberikan pilihan kepada terdakwa, mau hukuman seumur hidup atau hukuman mati, dan tetap terdakwa tidak mau mengaku,” ujarnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jaja Subagja menmabhakan, ada atau tidaknya selaput dara yang rusak, hal tersebut tidak mempengaruhi dakwaan. Alasannya karena saksi ahli menerangkan sudah ada kerusakan dalam vagina korban, yang berarti sudah ada perbuatan pencabulan. “Dia tidak merasa melakukan, itu kan hak dia. Mau dia menjawab keberatan silahkan, itu hak dia. Justru (itu akan) memperberat hukuman, karena berbelit-belit. Dia tidak berterus terang, itu kan bagian dari pertimbangan putusan hakim,” tambahnya.

Menurutnya, terdakwa tidak kooperatif, tidak mengaku dan tidak jujur, itu merupakan bagian dari yang dapat memberatkan, karena terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus terang. “Dalam persidangan, hal yang bisa meringankan itu jika dia bersikap jujur. Namun hal itu tidak dilakukan terdakwa,” pungkasnya. (bam)

Pos terkait