Pukul Cewek Pakai Palu, Cowok Ini Diringkus

Pelaku yang berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT) itu sudah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan di Mapolres Mempawah. “Penyidik masih akan terus mendalami data serta barang bukti dalam kasus ini,” ungkapnya.

Bacaan Lainnya

Termasuk mendalami motif dari pelaku. Informasi yang dihimpun di lapangan, pelaku awalnya mencoba melakukan pelecehan terhadap salah satu korban. Karena tak berhasil, pelaku beringas memukul kedua korban.

Pelaku dijerat Pasal 351 KUHP ayat 1 dan 2 dengan ancaman maksimal hukuman lima tahun penjara. Kejadian penganiayaan ini sebelumnya sempat viral beberapa saat setelah kejadian di media sosial. Karena ada sebuah akun facebook yang menyebarkan video korban saat berlumuran darah usai dianiaya.

Vika harus menerima sebanyak 23 jahitan di kepalanya. Sementara Vita harus menerima lebih banyak jahitan. Yakni 60 jahitan di kepalanya. Sempat dirawat di Puskesmas Sungai Pinyuh, kini keduanya telah dirujuk ke Rumah Sakit Abdul Aziz Singkawang.

(JPNN/izo)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *