Minuman Haram Ini Masih ‘Menjajah’ Kota Sukabumi

Ilustrasi Mihol

SUKABUMI, RADARSUKABUMI.com – Minuman beralkohol atau mihol tampaknya masih beredar luas di Kota Sukabumi. Buktinya, setiap kali dilakukan razia masih kerap ditemukan minuman haram ini.

“Selama ini, Pol PP masih menemukan para penjual mihol,” ujar Kepala Pol PP Kota Sukabumi Yadi Mulyadi, Jumat (20/9).

Bacaan Lainnya

Yudi mengatakan, ragam modus dilakukan para pelaku penjual mihol. Seperti dijual secara utuh hingga diuangkan ke dalam kantong plastik.

“Bahkan penjualnya pun ada juga yang dilakukan lewat tempat tempat kos,” ucapnya.

Di Kota Sukabumi, ujar Yudi lagi, sudah seharusnya tidak ada peredaran mihol. Apalagi Kota Sukabumi memiliki perda larangan minuman beralkohol yakni nomor 1 tahun 2014.

“Berdasarkan perda tersebut, di Kota Sukabumi tidak boleh mengedarkan, menjual, dan menyimpan minuman beralkohol,” ungkapnya.

Dirinya mengingatkan masyarakat agar tidak menyimpan, mendistribusikan, menjual, atau mengonsumsi mihol. Apabila ditemukan maka akan ditindak sesuai aturan.

“Siapa pun yang kedapatan menyimpan, mendistribusikan, menjual, atau mengonsumsi mihol akan dikenai pasal tipiring dengan hukuman sesuai dengan tingkat kesalahannya,” pungkasnya.

(RMOLJab/yud/izo/rs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *