Ia juga meminta agar Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPU-PRP-KPP) Kota Sukabumi untuk melakukan pengawalan pembangunan GOR tersebut.
“Jika tak selesai tepat waktu, warga Kota Sukabumi yang akan rugi. Karena anggarannya pasti ditarik lagi oleh pemerintah. Mudah-mudahan saja bisa selesai,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala DPU-PRP-KPP Kota Sukabumi, Asep Irwan optimis pihak pengembang bisa menyelesaikan pembangunan GOR itu sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan.
“Insallah, pihak pengembang dapat menyelesaikan pembangunannya. Doakan saja semunya bisa berjalan dengan lancar,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ)/ Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Sukabumi, Fahrurrazi mengungkapkan, pembangunan GOR Lapdek itu harus selesai Desember 2017.
Jika tidak, perusahaan itu bakal dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dari mulai sanksi administrasi, daftar hitam, gugat perdata serta lapor pidana.
“Seumpama dia (perusahaan, red) tidak selesai membanguan bisa diputus kontrak secara sepihak. Jaminan pelaksaaan dicairkan, kena denda keterlambatan, kena daftar hitam dua tahun.
Lumayakan, dua tahun dia (perusahaan, red) tidak bisa ikut pengadaan. Mari kita awasi bersama agar pembangunannya dapat berjalan dengan lancar. Kalau tidak selesai di akhir tahun nanti, pemutusan kontrak dapat dilakukan dan resikonya pembangunan Gor tidak selesai,” tegasnya. (Cr5/d)




