Fraksi PKS DPRD Kota Sukabumi: SE Walikota Harus Dijalankan

KOTA SUKABUMI — Ketua Fraksi PKS, Lukmansyah mengingatkan kepada masyarakat Kota Sukabumi untuk bisa menerapkan Surat Edaran Walikota Sukabumi. Hal tersebut dalam upaya antisipasi penyebaran atau penularan virus Corona.

Disebutkan Lukmansyah ada sebanyak 14 poin yang harus dijalankan oleh masyarakat, baik itu perusahaan, intansi pemerintah, perkantoran dan jasa transportasi. Salah satunya yakni menghentikan sementara semua kegiatan yang mengumpulkan massa dalam jumlah banyak pada suatu tempat baik yang dilaksanakan oleh pemerintah maupun oleh pihak lain sampai ada pemberitahuan lebih lanjut.

Bacaan Lainnya

” Iya ini kan upaya pemerintah untuk kebaikan bersama masyarakat Kota Sukabumi, makanya harus dijalankan,” katanya.

Selain itu juga dalam SE Walikota Sukabumi agar seluruh intansi, Perkantoran, Pabrik-Pabrik, tempat Ibadah, stastiun Kereta api, terminal, pool bus, pool travel, tempat wisata dan tempat hiburan untuk menerapkan standar kesehatan maksimum.

Serta upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dengan menyiapkan sarana untuk mencuci tangan berikut sabun atau antiseptik lain di lingkungan masing-masing.

” Lalu jika memang intansi yang pelayanannya langsung dan mengumpulkan banyak orang untuk bekerjasama dengan dinkes untuk melaksanakan deteksi dini menggunakan thermal scanner dan apabil ditemukan pengunjung dengan suhu tubuh diatas 37 C dan gejala sakit infleunza atau batuk agar menggunakan masker,” tegasnya.

Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Sukabumi, Lukmansyah

Menurut Lukmansyah, surat edaran itu perlu diketahui oleh masyarakat secara luas. Sehingga masyarakat pun bisa mengetahui kondisi terkini dan menjaga hal-hal yang memang tidak diinginkan.

Terutama bagi perkantoran, perusahaan untuk bisa menerapkan standar kesehatan maksimum. Seperti menyediakan alat cuci tangan dan lainnya.

” Saya pantau, masih ada perkantoran atau tempat hiburan yang belum menerapkan hal tersebut. Kami minta taati aturan yang sudah ditetapkan oleh Walikota Sukabumi,” pungkasnya. (bal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *