Kurangnya partsipasi masyarakat dalam proses penganggaran, berhubungan dengan keengganan pemerintah Daerah melibatkan masyarakat.
Bahkan terkadang, pemerintah daerah beranggapan masyarakat yang makin kritis adalah ancaman bagi kelancaran proses perencanaan dan implementasi anggaran.
“Kurangnya keterlibatan atau dilibatkannya masyarakat untuk diikut sertakan dalam penganggaran daerah menjadi salah satu permasalahan yang selama ini ramai dibicarakan, mulai dari anggaran yang dianggap tidak begitu prioritas ataupun tidak pro rakyat,” ujarnya.
Selain keterlibatan masyarakat dalam penyusunan APBD, lanjut Hasan, FITRA bakal terus memperjuangkan nilai-nilai transparansi, akuntabilitas sesuai dengan amanah UU nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Kami akan terus berkomitmen untuk memastikan agar kebijakan anggaran pro rakyat dengan prinsip akuntabel dan partisipatif serta transparansi.
Maka dari itu, bakal terus menuntut dipenuhinya hak-hak rakyat untuk terlibat dalam seluruh proses penganggaran, mulai dari proses penyusunan, pembahasan, pelaksanaan anggaran sampai pada evaluasinya,” tukasnya. (upi/d)






