F-PDI P Walk Out

Karena semua sudah menyetujui makanya saya lanjutkan. Rapat tertinggi itu bisa merubah hasil dari Banmus,” jelasnya. Langkah yang dilakukan oleh dirinya, itu sudah sesuai dengan aturan. Berdasarkan Perda DPRD Kota

Sukabumi nomor 1 tahun 2017 pasal 50 disebutkan, Banmus itu mempunyai tugas menetapkan anggenda DPRD untuk 1 tahun masa persidangan atau sebagian dari suatu masa sidang, perkiraan waktu penyelesaian suatu masalah dan jangka waktu penyelesaian rancangan Perda dengan tidak mengurangi kewenangan rapat paripurna untuk mengubahnya. ” Ini sudah sesuai dengan aturan, makanya kita agenda rapat paripurna istimewa di lanjutkan,” jelasnya. (bal/t)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *