Edarkan Obat Berbahaya, Warga Cibeureum Sukabumi Terancam 15 Tahun Penjara

Satnarkoba Polres Sukabumi Kota
Satnarkoba Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan terduga pelaku pengedaran obat keras

SUKABUMI – Jajaran Satnarkoba Polres Sukabumi Kota, berhasil meringkus MS (25) terduga pelaku pengedar obat berbahaya pada Jumat (17/3).

Pelaku berhasil diamankan di rumahnya di Kampung Cibungur, Kelurahan Sindangpalay, Kecamatan Cibereum sekira pukul 20.00 WIB.

Bacaan Lainnya

“Alhamdulilah, berkat informasi dari masyarakat, kasus peredaran obat keras terbatas ini berhasil kami ungkap,” kata Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, Akp Yudi Wahyudi kepada Radar Sukabumi, Minggu (19/3).

Yudi menerangkan, dari tangan pelaku Polisi berhasil mengamankan 1.310 butir obat jenis Tramadol HCI dan Hexymer yang telah disiapkan ke dalam sejumlah paket.

“Saat penggeledahan di rumah MS, kami berhasil menemukan 1.310 butir obat keras terbatas yang telah direcah ke dalam beberapa bagian,” terangnya.

Adapun, rincian barang bukti tersebut diantaranya, 460 butir obat jenis Tramadol HCI dan 800 butir obat jenis Hexymer yang telah dibagi dalam sejumlah paket dengan jumlah lima butir setiap paketnya dan 50 butir obat jenis Hexymer yang dimasukan ke dalam plastik bening serta satu unit telepon genggam.

“Ribuan sediaan farmasi tanpa ijin edar ini dibeli pelaku secara online dari aplikasi market place senilai Rp2,5 juta,” cetusnya.

Akibat ulahnya, pelaku dijerat pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) atau pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) Undang – undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. “MS masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota guna menjalani proses penyidikan,” pungkasnya. (bam)

Pos terkait