Edarkan Hexymer dan Tramadol, Warga Karangtengah Terancam 12 Tahun Penjara

BARANG BUKTI: Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan jajaran Satnarkoba Polres Sukabumi Kota, Rabu (2/6).

SUKABUMI — Jajaran Satnarkoba Polres Sukabumi Kota, kembali mengamankan seorang pemuda yang diduga edarkan sediaan farmasi tanpa izin di Kampung Situawi Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi pada Selasa (1/6) dini hari.

Terduga pelaku merupakan pria berinisial SHP (20) warga Karangtengah Gunungpuyuh, diciduk polisi usai kedapatan memiliki ratusan butir pil Hexymer dan dan puluhan butir pil Tramadol HCI. Pada kesempatan yang sama, Polisi juga turut mengamankan barang bukti lainnya berupa satu unit telepon genggam dan sebuah tas pinggang.

Bacaan Lainnya

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Ma’ruf Murdianto menjelaskan, penangkapan pelaku ini dilakukan setelah ada laporan dari masyarakat yang resah terhadap dugaan peredaran obat-obatan berbahaya yang terjadi di kawasan Karangtengah Gunungpuyuh.

“Memang betul pada Selasa tanggal 1 Juni dini hari, kami berhasil mengamankan seorang warga Gunungpuyuh yang pas kami tangkap, memiliki ratusan butir pil Hexymer dan puluhan pil Tramadol HCI tanpa izin edar,” jelas Ma’ruf kepada wartawan, Rabu (2/6).

Kepada polisi, SHP mengaku obat-obatan berbahaya tersebut diperolehnya dengan cara membeli secara online dan dikirim dari daerah Jakarta.

“Penangkapan ini dapat dilakukan setelah sebelumnya kami memperoleh informasi dari masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran obat-obatan berbahaya di lingkungan masyarakat,” ucapnya.

Hingga saat ini, pelaku berikut barang bukti masih diamanakan di Mapolres Sukabumi Kota guna kepentingan penyidikan. “Pelaku dijerat Pasal 197 Jo pasal 106 (1) Subsidair Pasal 169 Jo pasal 98 (2) UU RI Nomor. 36 tahun 2009, Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. (bam/t)

Pos terkait