Dua Tersangka Program LPDB-KUKM Masih Disidangkan

Kasi Pidsus Kejari Kota Sukabumi, Budi Trapsilo saat diwawancara Radar Sukabumi di runag kerjanya, Rabu (11/11).

SUKABUMI — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi, saat ini tengah menggarap kasus penyalahgunaan dana pinjaman modal kerja senilai Rp5 miliar. Anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Nasional (APBN) 2012 ini dikucurkan Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah (LPDB-KUKM) kepada Koperasi Gerbang Waluya.

Dari informasi yang diperoleh Radar Sukabumi, dalam kasus penyalahgunaan dana pinjaman modal kerja tersebut, terdapat dua tersangka yakni berinisial Y yang berperan sebagai ketua dan A sebagai bendahara koperasi. Kini, keduanya sudah diamankan di Lapas Kelas IIB Nyomplong.

Bacaan Lainnya

Kasi Pidsus Kejari Kota Sukabumi, Budi Trapsilo mengatakan, kedua tersangka saat ini sedang menjalani persidangan secara zoom meeting dengan agenda tanggapan atas eksepsi.

“Saat ini, sudah kedua tersangka sudah sidang ketiga. Pertama sidang dakwaan, kedua sidang eksepsi dan ketiganya sidang tanggapan atas eksepsi,” kata Budi kepada Radar Sukabumi, Rabu (11/11).

Budi menjelaskan, kasus ini berawal ketika Koperasi Gerbang Waluya mengajukan proposal untuk mendapatkan pinjaman modal kerja yang diperuntukan untuk anggota koperasi.

“Memang anggota kopersi yang diusulkan nama dan orangnya benar ada. Namun, ketika dilakukan pemeriksaan anggota yang bersangkutan tidak pernah mengajukan pinjaman modal kerja tersebut. Jadi uangnya disalah gunakan,” jelasnya.

Akibat perbuatanya, kedua tersangka dijerat pasal berlapis yakni, Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 9 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

“Ancamannya minimal empat tahun penjara dan maksimal seumur hidup. Sedangkan untuk dendanya minimal Rp50 juta,” pungkasnya. (bam/t)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *