Bantuan berasal dari Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat (Banprov), dengan nilai Rp20 juta per unit rumah. Dana tersebut akan digunakan untuk memperbaiki kondisi fisik rumah agar memenuhi standar kelayakan huni.
Sebelum bantuan disalurkan, setiap calon penerima wajib memenuhi sejumlah persyaratan administratif, seperti kepemilikan tanah pribadi, kondisi rumah yang tidak memenuhi standar kelayakan, serta kesiapan swadaya dari warga. Proses verifikasi dilakukan oleh fasilitator lapangan dan tim teknis kelurahan.(bam/d)





