DPUTR Kota Sukabumi Berikan Waktu Seminggu, Izin Perum Karang Kencana Terancam Dicabut

Perum Karang Kencana
Sejumalah warga kampung Garung Kelurahan Karangtengah Kecamatan Gunungpuyuh, kebingungan tidak memiliki lahan pemakaman

SUKABUMI– Kepala Dinas Pekerjaan Umum danTata Ruang (DPUTR) Kota Sukabumi, Sony Hermanto mengaku, telah memberi teguran kepada pengembang Perum Karang Kencana untuk menyelesaikan persoalan lahan pemakaman.

Bahkan, Sony memberikan tenggat waktu selama satu minggu untuk penyelesaian permasalahan tersebut. “Ya, saya sudah panggil pihak pengembang, agar secepatnya dapat menyeselaikan atau berdialog dengan masyarakat.

Bacaan Lainnya

Kemudian target kami, Senin sekarang harus selesai, apabila permasalahan tersebut tidak dapat diatasi, maka sanksi pencabutan izin dapat diberikan kepada pengembang perum,” ujar Sony saat dihubungi Radar Sukabumi, Minggu (19/3).

Dia menambahkan, saat itu, Pemkot melalui DLH telah mengeluarkan rekomendasi permakaman, pada pengembang perumahan subsidi Karang Kencana atau sekitar tahun 2017 lalu. Kemudian pengembang membeli lahan sekitar 3.000 meter, untuk permakaman di daerah Kabupaten.

“Adapun sekarang, lahan tersebut kabarnya tidak ada. Kalau memang lahan tidak ada, berarti sudah masuk dulu pidana. Artinya, bukan hanya warga yang dirugikan, pemerintah pun sama sangat dirugukan,” akunya.

Selain akan memanggil pengembang, pihaknya melalui UPT pemakaman, akan mengeluarkan surat kepada DPMPTSP, bahwa kewajiban developer itu harus sudah dibuktikan, untuk bisa di tindak lanjuti.

“Dalam ketentuan perizinan, apabila pihak pengembang tidak memenuhi kewajibanya, maka izinya harus dicabut. Dan yang punya kewenangan mecabut izin, adalah DPMTSP,” ungkapnya.

Lanjutny Sony, karena ada desakan dari masyarakat, pihaknya sudah memberikan himbauan kepada pengembang, agar dapat menyelesaikan dalam waktu dekat ini.

“Lalu, kami akan tunggu hasilnya seperti apa, kalau pun nanti tidak ada titik temu, otomatis kami akan melakukan mediasi lagi bersama warga dan pengembang. (Cr4/t)

Pos terkait