DPRD Kota Sukabumi Godog Raperda Sarana Ibadah

Ketua Komisi III DPRD Kota Sukabumi, Gagan Rachman.

CIKOLE- DPRD Kota Sukabumi sedang membuatkan rancangan Peraturan Daerah ( Raperda) tentang penyediaan sarana tempat ibadah di setiap perkantoran dan perbelanjaan di wilayah Kota Sukabumi.

Raperda tersebut merupakan raperda insiatif yang dibuatkan oleh DPRD, yang diinisiasi oleh Komisi III. “Ya, saat ini kami masih menggodok dan membahas untuk pembuatan Raperda tersebut,” ujar Ketua Komisi III DPRD Kota Sukabumi, Gagan Rachman kepada Radar Sukabumi, Kamis (3/6).

Bacaan Lainnya

Raperda itu kata Gagan dengan tujuan ingin memberikan fasilitas bagi pemeluk agama dalam beribadah. Baik itu di area perkantoran, pusat perbelanjaan dan bangunan gedung usaha.

“Kita ingin adanya aturan itu, agar pemerintah menyediakan fasilitas ibadah yang refresentatif di wilayah Kota Sukabumi,” jelasnya.

Untuk itu, Komisi III mendorong agar landasan hukum yakni Perda ini yang menjadi acuan pemerintah. Apalagi visi walikota dan Wakil Walikota Sukabumi untuk mewujudkan masyarakat yang religius, nyaman dan sejahtera.

“Sehingga aturan ini sejalan dengan visi pemerintah,” jelasnya.

Raperda inisiatif ini kata Gagan masih berproses, nanti sebelum disampaikan kepada pihak pemerintah. Komisi III akan memaparkan dulu kepada Pimpinan dan anggota DPRD Kota Sukabumi.

“Semoga apa yang diinisasi oleh komisi III ini bisa memberikan manfaat bagi masyarakat,” pungkasnya. (bal)

Pos terkait