DPRD Kota Sukabumi, Dorong Pemkot Bentuk Green Generation

Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cikundul Kota Sukabumi

SUKABUMI – Persoalan sampah di Kota Sukabumi menjadi PR besar yang harus segera terselesaikan, apalagi kondisi tersebut diperparah dengan semakin berkurangnya lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Cikundul Kecamatan Lembursitu.

Dengan kondisi itu, DPRD Kota Sukabumi mendorong pemerintah daerah agar membuat program green generation untuk menekan produksi sampah di Kota Sukabumi yang dinilai masih cukup tinggi.

Bacaan Lainnya

Anggota Komisi III DPRD Kota Sukabumi Lukmansyah mengatakan, Green Generation sendiri merupakan organisasi berbasis lingkungan dan wadah berkumpulnya generasi muda dengan memiliki visi mewujudkan generasi yang peduli dan berbudaya lingkungan.

Sehingga permasalahan lingkungan terutama sampah ini bisa masuk ke sekolah-sekolah dari level pendidikan anak usia dini (PAUD) sampai level atas. Nantinya, kondisi ini mampu membentuk kebiasaan masyarakat dan konsen memberikan edukasi terkait darurat sampah.

“Ide ini merupakan hasil kunjungan Komisi III DPRD Kota Sukabumi yang mengadakan studi banding ke Kota Balikpapan yang memang sudah tergolong sukses menekan volume sampah yang luar biasa di kota tersebut. Sehingga Kota Balikpapan mendapatkan Adipura Kencana,” ujar Lukmansyah, belum lama ini.

Oleh karena itu Lukman berharap hal itu bisa menjadi contoh untuk diterapkan di Sukabumi. Di mana para ketua RW dan para lurah untuk bisa mengalokasikan danaProgram Pembangunan Rukun Warga ( P2RW) dan dana kelurahan untuk penyuluhan atau pembinaan masyarakat sampai ke level rukun tetangga terkait pengelolaan sampah rumahan.

Lukman mengatakan, banyak hal yang didapatkan dari kunjungan ini. Terlebih dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Sukabumi pun ikut dalam kegiaan ini dengan tujuan menyamakan pemikiran terkait penanganan sampah.

Sementra itu, Kepala DLH Kota Sukabumi Adil Budiman mengatakan, ada tiga skema yang disiapkan menghadapi menyempitnya lahan TPA. Pertama akan membangun TPA dengan sistem Sanitary Landfill di lahan yang tersisa seluas 1,2 hektare.

Pengolahan metode ini menerapkan sistem pengelolaan (pemusnahan) sampah dengan cara membuang dan menumpuk sampah di lokasi cekung, memadatkannya, dan kemudian menimbunnya dengan tanah. Nantinya keluar gas metan yang dimanfaatkan menjadi gas bagi kompor.

Rencananya ujar Adil, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan membangunnya. Saat ini prosesnya sudah masuk lelang supervisi dan Februari 2020 masuk lelang fisik.

Skema kedua ungkap Adil yakni harus membeli tanah untuk perluasan TPA Cikundul. Terakhir pembuatan TPA bersama dengan Kabupaten Sukabumi. Jika ketiga skema dilakukan lanjut Adil, maka daya tampung TPA Cikundul akan berlangsung hingga lima tahun ke depan. Sementara untuk saat ini pembuangan sampah dilakukan dengan memanfaatkan zona tidak aktif yang ada di TPA. (cr1/t)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *