DPRD Kota Sukabumi Bakal Tegur Developer Perum Karang Kencana

Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi Jona Arizona
Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi Jona Arizona

CIKOLE – Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi, Jona Arizona angkat bicara terkait ada aduan dari masyarakat, terkait persoalan lahan pemakaman yang masih belum terpenuhi oleh developer Perumahan Karang Kencana.

“Ya, kami akan berikan teguran tegas, pada pengembang atau Dinas terkait, untuk dilakukan evaluasi. Karena tugas dari DPRD, sudah seharusnya melakukan pengawasan mengenai hal apapun, mau itu bentuk perizinan dalam pembangunan,” ujar Zona yang juga Politisi Partai Golkar ini, kepada Radar Sukabumi, Kamis (16/3).

Bacaan Lainnya

Dia menambahkan, terkait lahan pemakaman ini, sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 12 tahun 2016, tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan pada pasal Bab IV pasal 7 tentang Prasarana Sarana dan Utilitas (PSU).

Di mana tertulis, bahwa pengembang wajib menyediakan sarana pertamanan dan ruang terbuka hijau dan sarana pemakaman paling sedikit 20 persen dari luas lahan kawasan perumahan. “Jadi sudah jelas dalam Perda juga, itu menjadi kawajiban yang harus dipenuhi dengan mematuhi aturan tersebut,” ungkapnya.

Menurut dia, masih banyak Perumahan yang belum mengalokasikan lahan pemakaman bagi warganya. Tentunya, ini menjadi catatan yang harus segera dievaluasi.

“Ketika sudah diperingatkan masih belum juga dipenuhi, lalu Dinas terkait harus mencabut izinnya. Karena hal itu sudah diatur undang-undang,” tegas dia.

Sebelumnya, Nasib pilu dialami seorang batita asal Gunungpuyuh, Kota Sukabumi. Bayi perempuan berusia 16 bulan itu meninggal dunia di rumah sakit akibat sesak nafas.

Kedua orang tuanya kesulitan mencari lahan pemakaman untuk sang buah hati. Padahal, tempat pemakaman itu seharusnya sudah disediakan oleh pengelola perumahan yang saat ini sudah memiliki 135 kepala keluarga.

Aturan mengenai lahan pemakaman sendiri diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi No 12 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan pada pasal Bab IV pasal 7 tentang Prasarana Sarana dan Utilitas (PSU).

Pengembang wajib menyediakan sarana pertamanan dan ruang terbuka hijau dan sarana pemakaman paling sedikit 20 persen dari luas lahan kawasan perumahan.

Hal itu disampaikan Ketua Paguyuban Warga Perumahan Karang Kencana, Agus Rustiawandi. Dia mengatakan, pada Minggu (12/3) malam warga sempat menggeruduk kantor pengelola untuk mengadukan kesulitan salah satu warga.

“Warga bergerak spontanitas karena bingung mau menguburkan warga yang meninggal dunia tapi tak punya lahan pemakaman sama sekali.

Sejak 5 tahun perumahan ini berdiri, sedikitnya sudah ada tiga warga yang meninggal dunia dan harus dimakamkan di luar dari lahan pemakaman yang seharusnya dimiliki oleh warga perumahan,” kata Agus saat dikonfirmasi, Senin (13/3) lalu.

Dia juga mengungkapkan, pada tahun lalu warga harus merogoh kocek Rp2 juta untuk memakamkan keluarganya di luar dari tanah perumahan. Dia mengungkapkan, warga yang meninggal dunia terpaksa dimakamkan di lahan pemakaman warga Kampung Garung yang berdekatan dengan perumahan.

“Ya namanya umur kan nggak ada yang tahu, tapi kita jangan sampai kebingungan jika ada warga kita yang meninggal dunia dan kesusahan mencari tanah pemakaman. Ini sudah hak kami sebagai warga perumahan,” ujarnya.

Terkait batita yang meninggal dunia, pihaknya sepakat untuk menguburkan jenazah di daerah Cisaat, Kabupaten Sukabumi. Agus mengatakan, lahan pemakaman ini akan terus diperjuangkan warga perumahan. (Cr4/t)

Pos terkait