DPRD Kota Sukabumi Bahas Tiga Raperda, Bentuk Tiga Pansus

DPRD Kota Sukabumi
DPRD Kota Sukabumi saat melakukan rapat paripurna Pembahasan Raperda APBD 2020 di Gedung DPRD Kota Sukabumi. Foto:ikbal/radarsukabumi

CIKOLE – Di akhir tahun 2019 pekerjaan DPRD Kota Sukabumi hanya menyisakan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang saat ini sedang memasuki tahap pembahasan.

Ketiga agenda Raperda itu diantaranya Pembahasan APBD tahun anggaran 2020, Tata tertib DPRD, dan Kode etik DPRD. Dengan adanya ketiga Raperda itu, DPRD akan membentuk tiga pansus guna mempercepat kinerja.

Bacaan Lainnya

“Jadi masing-masing Raperda itu akan dibahas oleh pansus yang berbeda. Dibagi tiga Pansus,” ujar Sekretaris DPRD Kota Sukabumi, Asep L Sukmana, usai rapat paripiurna di Gedung DPRD setempat, Senin (11/11).

Lanjutnya, dalam pembentukan tiga pansus tersebut, selain setiap pembahasan mempunyai substansi berbeda, hal itu juga dilakukan untuk mengejar sisa waktu pembahasan yang sudah mepet.

Khususnya pembahasan APBD murni Kota Sukabumi tahun anggaran 2020 yang harus sudah selesai di bulan Desember tahun 2019 ini. “Pansus akan bekerja dengan waktu yang terbatas.

Mudah – mudahan pertengahan November APBD sudah ketok palu. Begitu juga dengan dua pembahasan lainnya,” tambahnya.

Asep menambahkan, setiap Pansus memiliki jumlah anggota yang berbeda. Yakni, Pansus APBD beranggotakan 12 orang, Pansus Tatib 11, dan Pansus kode etik beranggotakan 9 orang. ” Jadi setiap pansus itu berbeda jumlah anggotanya,” sambung dia.

Adapun, pembahasan Pansus yang harus segera diselesaikan adalah Pansus APBD. Sebab memiliki keterikatan dengan semua unsur pemerintah daerah dan harus tepat waktu menjelang akhir tahun.

“Target pertama yang harus segera selesai APBD. Kalau tatib dan kode etik tidak ditentukan harus selesai kapan, namun lebih cepat lebih bagus,” pungkasnya. (bal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *