DPRD Dorong Siswa SMA dan SMK Terperhatikan

CIKOLE— Komisi III DPRD Kota Sukabumi mendorong pembuatan regulasi yang berkaitan dengan kepedulian pemerintah Kota Sukabumi terhadap peserta didik setingkat SMA dan SMK.

Pasalnya saat ini, kewenangan SMA dan SMK itu merupakan tanggung jawab pemerintah Provinsi Jawa Barat sesuai dengan Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.

Bacaan Lainnya

“Walaupun kewenangan itu milik provinsi tapikan siswa-siswi SMA dan SMK itu merupakan masyarakat Kota Sukabumi. Kita ingin ada payung hukum agar mereka juga bisa diperhatikan oleh Pemerintah Kota Sukabumi,” ujar Sekretaris Komisi III DPRD Kota Sukabumi, Gundar Kolyubi, kemarin (9/11).

Makanya lanjut dia, Komisi III sedang mengusulkan rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif yakni penyelenggaraan pendidikan. Sehingga dengan Perda ini bisa memayungi regulasi anggaran yang dikucurkan Kota Sukabumi yang tidak bertentangan dengan kewenangan provinisi.

” Seperti halnya saat kunjungan kerja ke Kota Bogor, mereka bisa mengalokasi anggaran beasiswa bagi siswa Kota Bogor, sehingga tidak berbenturan aturan hukumnya,” jelasnya.

DPRD Kota Sukabumi juga menginginkan hal yang sama, meskipun kewenangannya oleh provinsi tapi siswa itu merupakan warga Kota Sukabumi sehingga harus diperhatikan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *