KOTA SUKABUMI

DPMPTSP Warning Pemilik Gedung Agar Kantongi Perizinan Lengkap

×

DPMPTSP Warning Pemilik Gedung Agar Kantongi Perizinan Lengkap

Sebarkan artikel ini
PERIZINAN
Kepala Bidang Pelayanan Perizinan DPMPTSP Kota Sukabumi Saefulloh saat diwawancara, belum lama ini.

SUKABUMI – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Sukabumi, mewanti-wanti terhadap bangunan kegiatan usaha yang dipergunakan untuk publik agar dapat mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) hingga Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Hal itu, selaras dengan Peraturan Pemerintah nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Kepala Bidang Pelayanan Perizinan DPMPTSP Kota Sukabumi, Saefulloh menjelaskan, seluruh bangunan khususnya bangunan kegiatan usaha yang dipergunakan untuk publik seperti, perhotelan maupun kegiatan ekonomi lainnya diharuskan memiliki izin PBG dan SLF. “Sesuai PP nomor 5 tahun 2021 itu, diharuskan memiliki PBG dan SLF mengenai ketahanan gedung,” jelas Saepulloh kepada wartawan, belum lama ini.

Bank bjb Tandamata

Saefulloh menerangkan, SLF merupakan satu kesatuan dengan PBG yang melihat atau menilai ketahanan gedung tersebut bisa bertahan berapa lama kekuatannya. Apalagi seperti toko maupun tempat masyarakat, seperti mall, bank dan lain sebagainya itu perlu memiliki SLF. Pasalnya, hal itu akan menilai bangunan tersebut layak atau tidak layaknya dipergunakan untuk kegiatan usaha.

“SLF itu diwajibkan kepada mereka yang sudah memiliki gedung baik yang existing maupun yang baru, jadi SLF itu merupakan satu kesatuan dengan PBG yang melihat atau menilai ketahanan gedung tersebut bisa bertahan berapa lama kekuatannya,” terangnya.

Selain SLF dan PBG, seluruh bangunan di Kota Sukabumi yang menggunakan fasilitas air bawah tanah itu harus memiliki surat Izin Pemanfaatan Air Tanah (IPAT). Hal tersebut sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan.

“Jadi seluruh tempat usaha yang menggunakan fasilitas air bawah tanah itu harus memiliki IPAT gitu. Izin tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah bahwa seluruhnya itu harus memiliki izin, karena menggunakan air bawah tanah,” cetusnya.

Saefulloh menghimbau, pemilik bangunan gedung yang sering dikunjungi masyarakat agar memenuhi perizinan khususnya membuat SLF hingga membuat izin air bawah tanah yang merupakan kewajiban bagi masyarakat. “Kami menghimbau pemilik hotel dan pemilik bangunan lainnya agar dapat segera memiliki semua perizinan sesuai aturan yang sudah ditetapkan,” tukasnya. (Bam)