DLH Paksakan Perluasan TPSA

Kami secara langsung belum melakukan komunikasi dengan pemilik lahan, memang infonya harus dibeli semua. Tapi kami akan tetap upayakan, minimal pembelian 10 hektar untuk pembuangan sampahnya,” terangnya.

Adil menyebut, kalaupun lahan 25 dibayar seluruhnya, yang digunakan untuk pembuangan sampah hanya 10 hektar, sisanya bakal di bangun baper zone dan lainnya.

Bacaan Lainnya

“Dari luasan 25 hektar, paling yang digunakan untuk pembuangan sampah hanya 10 hektar dan itu bisa cukup menampung sampah selama 2 tahun. Seperti halnya, perluasan tahun depan 8.000 meter persegi, yang digunakan untuk pembuangan sampah hanya 3.000 dan itu cukup hingga 1,5 tahun,” sebutnya.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi menyetujui rancangan Kebijakan Umum Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun anggaran 2019 yang dituangkan dalam nota kesepakatan antara penjabat Walikota Sukabumi dengan Pimpinan DPRD Kota Sukabumi dalam agenda rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Sukabumi.

Dalam KUA-PPAS yang diajukan oleh pemerintah Kota Sukabumi banyak mengalami perubahan setelah Badan Anggaran DPRD Kota Sukabumi melakukan pembahasan.

Seperti halnya belanja daerah, dimana dalam rancangan KUA-PPAS semula sebesar Rp1.200.923.710.172 direncanakan menjadi Rp1.202.075.426.465 yang terdiri dari belanja tidak langsung semula dalam rancangan KUA-PPAS sebesar Rp507.540.269.407diubah dan direncanakan menjadi Rp524.691.985.700. Termasuk, anggarana tentang perluasan TPSA Cikundul yang dipangkas dari Rp 25 miliar menjadi Rp 16 miliar.

 

(Cr15/t).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *