KOTA SUKABUMI

DLH Kota Sukabumi: Pelaporan Pengelolaan Lingkungan Hidup Masih Minim

×

DLH Kota Sukabumi: Pelaporan Pengelolaan Lingkungan Hidup Masih Minim

Sebarkan artikel ini
DLH-Kota-Sukabumi
Penjabat Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji, membuka kegiatan sosialisasi pembinaan dan pengawasan terhadap pelaku usaha yang diadakan oleh DLH pada 12 Oktober 2023

SUKABUMI – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Sukabumi, menggencarkan sosialisasi dan pengawasan terhadap pelaku usaha. Hal itu, dilakukan sebagai salah satu upaya untuk menggenjot para pelaku usaha agar melaporkan pengelolaan lingkungan hidup.

Kadis DLH Kota Sukabumi, Asep Irawan mengatakan, kegiatan ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan kesadaran para pelaku usaha untuk melaporkan pengelolaan lingkungan hidup secara rutin.

Bank bjb Tandamata

“Pelaku usaha harus turut serta dalam menjaga lingkungan hidup. Jika pelaporan pengelolaan lingkungan masih kurang, maka pemohon perizinan akan diperiksa secara lebih ketat untuk memastikan kepatuhan mereka terhadap regulasi yang ada,” kata Asep kepada Radar Sukabumi, Kamis (12/10).

Tidak dipungkiri, lanjut Asep, sejauh ini kesadaran pelaku usaha dalam pelaporan pengelolaan lingkungan hidup masih minim. Sebab itu, DLH berupaya maksimal dalam melakukan sosialisasi dan pengawasan untuk meningkatkan kesadaran pelaku usaha.

“Kami juga telah melaksanakan pendidikan dan pelatihan bagi petugas Penyuluh Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) guna memperkuat tim pengawasan. Dengan adanya penambahan petugas PPLH, diharapkan pengawasan terhadap pelaku kegiatan usaha dapat ditingkatkan,” cetusnya.

Sementara itu, PJ Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji menyambutkan, kolaborasi antara DLH, pihak terkait, dan pemerintah sangat penting untuk menjaga lingkungan hidup yang bersih. “Para pengusaha perusahaan juga diingatkan tentang tanggung jawab penting mereka dalam menjaga lingkungan,” ucapnya.

Hingga saat ini, sambung pria yang akrab disapa Kang Tutus ini, hanya sekitar 8 persen pelaku usaha yang melaporkan pengelolaan lingkungan hidup.

Hal ini, masih jauh dari target minimal yang diharapkan, yaitu 60 hingga 100 persen pelaku usaha wajib melaporkan kegiatan. “Sanksi akan diberlakukan untuk mendorong pelaku usaha agar lebih patuh terhadap aturan lingkungan hidup,” cetusnya.

Menurutnya, salah satu sanksi yang mungkin diberlakukan salah satunya peninjauan kembali perizinan usaha bagi pelaku usaha yang tidak melaporkan atau tidak mematuhi regulasi lingkungan.

Dengan adanya upaya peningkatan sosialisasi dan pengawasan terhadap pelaku usaha, dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pelaku usaha dalam melaporkan pengelolaan lingkungan hidup. “Hal ini akan berdampak positif dalam menjaga keberlanjutan lingkungan hidup bagi masa kini dan masa depan,” tukasnya. (bam)