KOTA SUKABUMI

Disnakertrans Plototi Pemberlakuan UMK

×

Disnakertrans Plototi Pemberlakuan UMK

Sebarkan artikel ini

“Laporkan saja ke badan pengawas ketenagakerjaan, jika perusahaannya tidak membayarkan gaji sesuai UMK yang baru.Atau bisa hubungi kantor Disnakertrans, karena kami juga siap membantu dalam melakukan mediasi untuk memenuhi hak dan kewajiban para buruh,”ujar Iyan.

Iyan juga mengaku jika setiap bulanya pihaknya selalu melakukan mediasi terkait aduan karyawan tentang perusahaanya.

Bank bjb Tandamata

Diantaranya tentang PHK sepihak yang dilakukan oleh perusahaan, ataupun tentang kesejahteraan pegawai. “Setiap bulan ada dua sampai lima perusahaan yang di adukan oleh pegawainya. Jenis pengaduanya PHK sepihak, kesejahteraan pegawai dan sejanis lainya,”pungkasnya. (Upi/d)