SUKABUMI — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi, akhirnya mencabut larangan parkir di sepanjang Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Cikole. Pasalnya, kondisi ruas jalan hanya diberlakukan satu arah sehingga dapat meminimalisir terjadinya kemacetan lalu lintas.
Kepala Dishub Kota Sukabumi, Abul Rachman mengatakan, beberapa waktu lalu Dishub sudah mencabut larangan parkir di jalan tersebut.
“Ya, parkiran di sepanjang Jalan Perintis Kemerdekaan saat ini sudah diperbolehkan dan larangan parkir sudah sejak lama di cabut,” kata Abdul kepada Radar Sukabumi, Kamis (6/10).
Abdul menilai, pencabutan larangan parkir tersebut tidak akan berdampak terhadap kemacetan lalu lintas. Terlebih, jika kondisi parkit ditata dengan baik.
“Sepanjang jalan tersebut hanya satu arah, sehingga tidak berpotensi kemacetan,” ujarnya.