Mekanisme pelaksanaan pelayanan dokumen kependudukan (akta perkawinan) dilaksanakan dengan mekanisme yang tidak berbeda dengan pelayanan dokumen kependudukan yang lain dengan mengacu dan mendasar pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pentingnya pencatatan Perkawinan untuk yang non muslim agar lebih maksimal lagi maka kita menggelar Rapat kordinasi ini bersama pemuka agama Se-Kota Sukabumi dan memang ini tugas yang wajib untuk kita,” terang Iskandar.
Ditambahkan dia, jika perkawinan non muslim dilakukan di Gereja sesuai keyakinannya dan di catat oleh Disdukcapil, hal itu berbeda dengan masyarakat Muslim.
“Perkawinan Islam kan di KUA dan dicatat oleh KUA sebagai pendataan, tapi non muslim itu melaksanakan di Gereja dan didata di Disdukcapil,” katanya.
Ia berharap melalui rakor ini bisa lebih meningkatkan kualitas pelayanan. Apalagi petugas pelayanan Disdukcapil akan melakukan pelayanan dengan jemput bola dan direncanakan akan langsung dicetak di tempat prosesi perkawinan.
Dokumen akta perkawinan langsung dapat diserahkan kepada pasangan penganten yang baru saja melangsungkan prosesi perkawinan sesuai ajaran agama dan kepercayaan yang dianutnya.





