Bulan Juli, Parpol dapat Dana Hibah

WARUDOYONG- Dana bantuan untuk partai politik (Parpol) di Kota Sukabumi diperkiraan bulan Juli bisa dicairkan.

Untuk dapat dana hibah tersebut, Parpol wajib melengkapi segala persyaratan.

“Setelah selesai audit BPK, diperkirakan sekitar bulan Juni tahap pengajuan dari Parpol dan pada bulan Juli telatnya Agustus sudah bisa dicairkan,” ujar Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Sukabumi, Agus wawan Gunawan kepada Radar Sukabumi di kantornya, belum lama ini.

Diungkapkan Agus, di Kota Sukabumi terdapat 10 parpol yang mendapatkan bantuan keuangan dari pemerintah.

Dan semuanya sudah menyerahkan LPJ ke pemerintah.

“LPJ tahun 2017 sudah diserahkan semuanya oleh parpol masing-masing, karena LPJ tersebut merupakan salah satu syarat agar parpol menerima bantuan dana di tahun 2018 ini.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *