Meskipun, proses pembuatan masih memerlukan waktu lebih dari satu hari dikarenakan proses penunggalannya.
Iskandar menambahkan, Proses penunggalan tersebut di lakukan oleh pusat, data yang di olah oleh Disdukcapil dikirim ke pusat dan Pusat yang menentukan. “Kita sekarang ini masih satu hari untuk pembuatan KTP elektronik.
Sebab, butuh proses untuk penunggalannya, dimana dalam penunggalan tersebut dilakukan oleh pusat” akunya.
Iskandar memperkirakan jika sudah diberlakukan kebijakan pembuatan e-KTP dengan waktu satu jam, maka masyarakat yang meminta untuk dilayani akan mencapai 1.000 orang lebih perharinya.
Sementara itu dalam Rakor kebijakan kependudukan, Disdukcapil Kota Sukabumi berkomitmen untuk senantiasa meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat dalam penerbitan dokumen kependudukan.
Termasuk didalamnya pelayanan pencatatan perkawinan bagi penduduk yang beragama selain Islam, perkawinan yang ditetapkan oleh pengadilan negeri.





