Dinsos Usulkan Perda Disabilitas

GUNUNGPUYUH– Kabar baik datang dari Pemerintah Kota Sukabumi kepada para penyandang disabilitas. Saat ini, Pemerintah melalui Dinas Sosial Kota Sukabumi telah mengusulkan regulasi tentang disabilitas.

Kepada Radar Sukabumi, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Sosial Kota Sukabumi, Hudi Kodir Wahyu mengungkapkan, pengusulan regulasi yang sudah masuk tahap Rancangan peraturan daerah (Raperda) ini merupakan kepedulian pemerintah terhadap para penyandang disabilitas yang ada di Kota Sukabumi.

Bacaan Lainnya

“Jadi, dalam raperda disabilitas ini mengatur tentang bagaimana penyandang disabilitas dapat dipenuhi haknya dan disetarakan dengan masyarakat pada umumnya,” jelasnya Kepada Radar Sukabumi, kemarin (9/10).

Pada regulasi yang baru ada di Kota Sukabumi ini, lanjut Hudi, mengatur tentang bagaimana perlindungan, pemberdayaan, kesehatan dan jaminan lainnya tentang penyandang disabilitas.

“Mereka (penyandang disabilitas,red) harus mempunyai kesempatan yang sama dalam hal apapun sama dengan manusia pada umumnya. Maka dari itu, Pemerintah pada hal ini hadir dan merangkulnya,” ujarnya.

Hingga saat ini, data terakhir yang didapat jumlah penyandang disabilitas yang ada di Kota Sukabumi mencapai 593 orang. Adapun regulasi tersebut, ditarget rampung pada tahun ini sehingga tahun depan sudah bisa di aplikasikan.

“Memang sebelum ada regulasi ini kami pun sudah mencoba menyentuh kaum difabel ini, mulai dari pemenuhan jaminan kesehatannya dan sebagainya. Maka dari itu, dengan adanya payung hukum yang mengatur secara khusus dapat memperkuat tentang penanganan dan pemberdayaannya,” tutupnya.

Sebelumnya, Bagian Hukum Sekretariat Pemerintah Kota Sukabumi, Een Rukmini menyebutkan, Raperda tentang disabilitas ini masuk tahapan penyusunan naskah akademis, sama hal nya dengan Raperda tentang percepatan penanggulangan kemiskinan.

“Saat ini setidaknya ada empat Raperda yang diusulkan kepada DPRD, nah untuk Raperda disabilitas dan kemiskinan ini masih dalam tahap penyusunan naskah akademis,” pungkasnya.

 

(upi/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *