Di Sukabumi, Peminat Penggunaan Plat Nomor Cantik Jarang, Bisa Sampai Rp20 Juta

pelat nomor
Ilustrasi pelat nomor. (Dok. JawaPos.com)

SUKABUMI — Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Sukabumi Kota, menyebutkan penggunaan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) atau plat nomor cantik hingga saat ini minim peminat.

Adapun, persyaratan pengajuan nomor pilihan dengan membawa data identitas pemilik dan faktur kendaraan untuk Bea Balik Nama (BBN 1). Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tersebut, dapat disetor langsung ke bank.

Kasat Lantas Polres Sukabumi Kota, AKP Tejo Retno Indratno mengatakan, sejauh ini permintaan pembuatan nomor cantik kendaraan di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota cukup minim.

“Ya, sejauh ini permintaan pembuatan Nopol cantik di Sukabumi tidak banyak,” kata Retno kepada Radar Sukabumi, Senin (30/1).

Lanjut Retno, pelat nomor cantik kerap dipilih agar kendaraan pemohon memiliki perbedaan dengan kendaraan lainnya di jalanan. “Pemohon bisa memilih kombinasi angka dan huruf yang mau digunakan untuk kendaraannya,” tuturnya.

Kasat Lantas Polres Sukabumi Kota, AKP
DIWAWANCARA: Kasat Lantas Polres Sukabumi Kota, AKP Tejo Retno Indratno saat diwawancara di ruang kerjanya

Sedangakan, sambung Retno, untuk tarif PNBP nomor pilihan sudah di atur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 60 tahun 2016 Tentang Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Polri.

“Untuk pelat nomor biasa NRKB, dikenakan biaya Rp 60 ribu untuk kendaraan roda dua dan tiga, sedangkan roda empat atau lebih Rp100 ribu. Jika mau memakai pelat nomor cantik mulai Rp5 juta sampai Rp20 juta,” ungkapnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *