“Karena itu, petugas mengingatkan kepada para pelaku usaha atau pedagang agar segera menutup dagangan nya apabila sudah melewati jam operasional sesuai Inmendagri nomor 9 Tahun 2022 yang dimulai pada 8 Februari 2022 sampai dengan 14 Februari 2022,” paparnya.
Pihaknya kembali mengingatkan, agar masyarakat yang masih melakukan aktifitasnya di luar agar segera kembali kerumahnya masing-masing.
“Mudah-mudahan dengan adanya upaya yang terus kami selenggarakan ini bisa memberikan rasa aman dan nyaman,” pungkasnya. (bam)
Meningkatnya penyebaran Covid-19 saat ini, kami mengharapkan kerjasama kepada seluruh warga masyarakat dan para pelaku usaha untuk tetap mematuhi prokes dan mematuhi jam Operasional sesuai Inmendagri yang berlaku untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” tutupnya. (bam)






