Cipayung Plus Sukabumi Menolak Pasal Karet RUKUHP

Demo Mahasiswa kota Sukabumi
Sejumlah gabungan mahasiswa saat melakukan aksi di gedung DPRD Kota Sukabumi

SUKABUMI– Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) telah disahkan menjadi UU menuai polemik, salah satu terkait dengan pasal penghinaan terhadap lembaga negara dan penguasa umum. Organisasi yang tergabung dalam Cipayung Plus, angkat bicara mengenai RKUHP tersebut, sebab hal itu dinilai dapat mencederai demokrasi.

Ketua PC PMII Kota Sukabumi, Hasbi Roudul Ulum mengatakan, ada dua persfektif mengenai penghinaan terhadap lembaga negara ini.

Bacaan Lainnya

Pertama hal ini dapat mengkerdilkan demokrasi, yang mana berbicara hakikat demokrasi ini bahwa setiap masyarakat diatur di dalam UUD 1945, universal PBB dan UU No 9 tahun 1998 mengenai menyampaikan pendapat di muka umum. Seolah-seolah aturan yang sudah ada bertabrakan dengan RKUHP yang dirancang ini, bahwa tidak boleh menghina kekuasan negara, ” tegas Hasbi kepada Radar Sukabumi, Rabu (7/12).

Kedua sambung dia, dalam konteks menghina ini harus diatur lebih spesifik, kalau menghina secara peribadi itu tidak dibenarkan, mau masyarakat ataupun pejabat publik berhak dilindungi hukum.

“Tentunya kita sangat khawatir menjadi salah tafsir bagi mereka yang punya kekuasaan, dengan adanya RKHUP ini, ketika ada sedikit kritikan dari masyarakat terkait kebijakan langsung di tangkap, itu yang menjadi bahayanya,” tambahnya.

Di tempat terpisah Ketua Pimpinan Daerah (PD) Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI), Ujang Hidayatullah menjelaskan, terkait dengan Pasal 240 Ayat (3) dan Ayat (4) draft RKUHP terbaru, ini dapat membuat nyaman para penguasa. Sebab, pasal ini berpotensi menjadi pasal karet dan bisa menyasar siapa saja tanpa landasan hukum yang spesifik.

“Kami melihat dengan kehadiran pasal tersebut berpotensi besar mengekang dan membatasi ruang-ruang hak dan kebebasan warga negara, yang sebelumnya juga sudah diatur dalam UU No 9 Tahun 1998 tentang kebebasan mengemukakan pendapat di muka umum,” jelasnya.

Masih menurut Ujang , disisi lain masyarakat juga harus mulai lebih cerdas dalam menyampaikan aspirasinya, agar tidak menyerang personal tetapi lebih kepada subtansi kebijakan.

Sementara itu Ketua Cabang Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sukabumi, Muhammad Mulki menambahkan, mengenai Pasal 240 Ayat (3) dan Ayat (4) draft RKUHP terbaru, menunjukkan bahwa DPR, Polri, dan Kejaksaan sebagai institusi seakan memiliki rasa atau emosi.

Tentu saja sebuah instansi tidak memiliki perasaan, ketentuan itu tentu menjadi senjata yang dapat digunakan untuk menjerat siapapun yang melakukan kritik.

“Jadi segala bentuk penghinaan merupakan perbuatan tercela dan tidak dibenarkan. Namun di sisi lain, berpotensi menghambat kritik terhadap kebijakan pemerintah sebagaimana telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK, pasal tersebut sangat berbahaya terhadap kebebasan berpendapat, menyampaikan pemikiran, dan kritik terhadap kebijakan-kebijakan yang dilakukan pemerintah,” pungkasnya. (Cr4/t)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *