Capaian Pajak Daerah Kota Sukabumi Sudah Lampaui Target

Ziad Panji Nurhari
Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Pajak Daerah BPKPD Kota Sukabumi, Ziad Panji Nurhari

SUKABUMI – Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Sukabumi, menyebutkan penerimaan pajak daerah sudah melampaui target yang sudah ditetapkan yakni sebesar Rp58 miliar.

Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Pajak Daerah BPKPD Kota Sukabumi, Ziad Panji Nurhari mengatakan, meskipun masih menyisakan beberapa hari lagi menuju akhir 2023. Namun, penerimaan pajak daerah telah melampaui target yang sudah ditentukan.

Bacaan Lainnya

“Alhamdulillah, perolehan pajak daerah terhitung dari Januari hingga 27 Desember 2023 ini, sudah melebihi target,” kata Ziad kepada wartawan, Kamis (28/12).

Ziad merinci, capaian pajak pajak hotel dari target per tahun sebesar Rp4.800.000.000 terealisasi Rp5.100.650.866, pajak restoran dari target Rp15.214.754.195 perolehanya sebesar Rp17.338.003.753, pajak hiburan dari target Rp1.784.184.920 perolehanya mencapai Rp1.843.133.599, pajak reklame dari target Rp1.084.966.486 perolehanya sebesar Rp1.154.837.783 dan pajak penerangan jalan (PPJ) dari target Rp11.628.947.324 perolehanya sebesar Rp11.761.054.201.

“Kemudian pajak parkir dari target Rp557.874.500 pencapainya sebesar Rp626.503.298 dan pajak air tanah dari target per tahun sebesar Rp730.000.000 hingga saat ini mencapai Rp788.980.793. Jadi, setiap pajak perolehanya sudah diatas target,” bebernya.

Kendati demikian, sambung Ziad, BPKPD terus berupaya optimalisasi dan pengendalian potensi pajak, terutama bagi pajak yang masih dianggap minim.

Hal itu juga untuk mengejar target pajak di daerah di tahun 2024 yang naik menjadi Rp64 miliar lebih dari sebelumnya sebesar Rp58 miliar lebih.

“Upaya kita salah satunya dengan melakukan update data wajib pajak (WP) lama dan pendataan WP yang baru dari beberapa objek pajak yang ada,” ucapnya.

Pada tahun yang akan datang, sambung Ziad, BbPKPD akan kembali mengembangkan beberapa chanel pembayaran pajak dengan metode Qris dan Virtual Account (VA) dalam meningkatkan pelayanan kepada WP.

“Mudah-mudahan juga kedepanya bisa merealisaikan aplikasi aplikasi Pajak Online Kota Sukabumi (PANTAS) berbais andorid. Sehingga segala sesuatunya mulai dari pendataan, penetapan dan penginputanya lewat Handphone,” cetusnya.

Pihaknya, akan terus mencari berbagi potensi pajak daerah untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satunya berkoordinasi dengan bidang Perencanaan, Pengembangan, dan Pengendalian Pajak Daerah dalam hal pengawasan pelaporan omzet WP.

“Ya, termasuk akan terus melakukan sosialisasi berbagi inovasi yang sudah diterapkan oleh kami untuk memberikan pelayanan kepada WP dan mencari berbagai potensi pajak,” tutupnya. (Bam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *