Tidak hanya itu, untuk memperkuat intruksi tersebut Pemerintah Kota Sukabumi saat ini sedang mempersiapkan untuk menerbitkan Peraturan Walikota tentang zakat di lingkungan PNS.
Dengan begitu, dirinya meyakini seluruh PNS akan berzakat. “Sebenarnya, hal ini sudah dilakukan. Setidaknya ada dua Satuan Kerja Perangkat Daerah yang melakukannya sejak lama, kedepan semuanya dapat mengikutinya sehingga banyak juga warga Kota Sukabumi yang terbantu,” tutupnya.
Ketua Baznas Kota Sukabumi, Fifi Kusumajaya menambahkan, selama ini jika dilihat dari jumlah seluruh PNS di Kota Sukabumi memang zakatnya masih tergolong kurang.
Dirinya juga mengharapkan, pasca di buatnya Perwal kesadaran berzakat dari PNS semakin bertambah.
“Ya, selama ini kalau dari SKPD baru Dinas Kesehatan dan RSUD Syamsudin SH yang sudah terakomodir membayar zakatnya, ditambah dengan Lapas Nyomplong dan Kemenag Kota Sukabumi,” pungkasnya.
(upi/d)






