BPJS Ketenagakerjaan Beri Santunan Kematian

SANTUNAN KEMATIAN: (ki-ka) Account Representative Khusus BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi Tri Erlia, Kabid Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJS ketenagakerjaan Cabang Sukabumi Ahmad Pauzi, Kadis Satpol PP Kota Sukabumi Yadi Mulyadi, Penerima Santunan Kematian Nurhayati, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi Emir Syarif Ismel, PIC Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi Handi Tri Rouliardy, dan Sekretaris Dinas Asep Sudrajat.

SUKABUMI – Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi Emir Syarif Ismel didampingi Kepala Bidang (Kabid) Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJS ketenagakerjaan Cabang Sukabumi Ahmad Pauzi beserta tim dan Kepala Dinas (Kadis) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Sukabumi Yadi Mulyadi, menyerahkan secara simbolis santunan kematian kepada Nurhayati selaku ahli waris Herman S, pegawai non ASN pada Satpol PP Kota Sukabumi yang meninggal karena sakit. Penyerahan santunan dilaksanakan pada saat apel pagi di Kantor Dinas Satpol PP Kota Sukabumi.

Yadi Mulyadi mengatakan, hal ini sebagai bukti dan kepedulian pihaknya terhadap para pegawai non ASN yang ada di lingkungan Dinas Satpol PP Kota Sukabumi.

Bacaan Lainnya

Dia pun berharap santunan ini bermanfaat dan dapat meringankan beban, bagi keluarga yang ditinggalkan oleh almarhum.

“Saya ingin pegawai saya (Non ASN satpol PP Kota Sukabumi,red) dapat perlindungan dalam bekerja, dan nyaman ketika meninggalkan keluarga di rumah, ke depan saya juga ingin mereka memiliki Jaminan Hari Tua (JHT) atau tabungan juga untuk persiapan mereka ke depan setelah tidak lagi bekerja,” kata Yadi dalam rilis yang diterima Radar Sukabumi, Selasa (25/6).

“Terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi yang sudah melindungi seluruh pegawai non ASN Satpol PP Kota Sukabumi, ini bentuk kerjasama nyata antara BPJS ketenagakerjaan dengan Dinas Satpol PP Kota Sukabumi,” imbuhnya.

Emir Syarif Ismel mengatakan, almarhum Herman S meninggal karena sakit sehingga santunan kematian sebesar Rp24 juta diberikan kepada ahli waris.

Almarhum juga terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran perbulan sebesar Rp12.600 dengan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm) peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat terlindungi dan nyaman dalam bekerja.

“Kami mengharapkan ke depan seluruh dinas-dinas yang ada di Kota Sukabumi, juga yang di Kabupaten Sukabumi dan Kabupaten Cianjur segera mendaftarkan pegawai non ASN-nya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.” tambah Emir.

Sementara itu, istri almarhum Herman S, Nurhayati mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya atas santunan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi beserta Satpol PP Kota Sukabumi.

“Terima kasih untuk Dinas Satpol PP dan BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi yang sudah memberikan santunan kematian tersebut, uang santunan tersebut bisa membantu untuk biaya sekolah anaknya,” ucapnya.

(*/izo)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *