Bisa-bisanya, Tiga Napi Lapas Nyomplong Miliki Ganja

SUKABUMI — Dari rentetan kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan obat-obatan yang di ungkap Polres Sukabumi Kota, terdapat satu kasus yang berkaitan dengan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Klas II B Nyomplong Kota Sukabumi.

Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Nyomplong Kota Sukabumi, Bhanad Sofa Kurniawan menjelaskan, terkait tiga WBP yang kedapatan membawa narkoba jenis ganja tersebut merupakan WBP Asimilasi yang bertugas membuang sampah.

Bacaan Lainnya

“Perlu saya luruskan, jadi awalnya para petugas kami yang menangkap tiga WBP itu, mereka (pelaku, red) merupakan WBP Asimilasi yang bertugas membuang sampah, saat itu dalam gerobak sampah terdapat narkoba jenis ganja yang diduga akan diselundupkan kedalam lapas,” jelasnya kepada Radarsukabumi.com saat dihubungi, Kamis (18/6/2020).

KPLP kembali membeberkan, sesuai protap Lapas Klas II B Nyomplong Kota Sukabumi, setiap warga ataupun WBP yang keluar harus menjalani pemeriksaan barang bawaan maupun badannya. Saat itu, usai membuang sampah, dalam gerobak WBP ditemukan ganja.

“Pada pintu masuk Lapas, setiap pengunjung ataupun WBP yang keluar harus diperiksa dulu secara ketat. Nah, saat itu setelah diduga kedapatan membawa ganja kami langsung koordinasi dengan Polres Sukabumi Kota,” bebernya.

WBP berinisial I, RR dan AA saat itu tengah menjalani proses hukum tahap dua penuntutan. Pihaknya, tidak akan mentolerir kepada para pelaku penyalahgunaan narkotika.

“Para WBP ini sudah kamu serahkan kepada Polres untuk di proses hukum, kita tidak akan main-main soal narkoba. Ketiga WBP ini dua diantaranya terpidana narkotika dan satu kriminal umum, ini merupakan prestasi kami menggagalkan masuknya narkoba kedalam lapas,” tutupnya.

Sementara itu, dalam keterangan resminya Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sumarni memaparkan. Dari 34 kasus dan 43 pelaku, terdapat penyalahgunaan narkotika jenis ganja yang berkaitan dengan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Klas II B Nyomplong Kota Sukabumi.

“Kami terus bekerjasama agar Lapas melakuakan pencegahan, sehingga tidak terjadi lagi. Barang bukti yang berhasil diamankan ganja kering seberat 5,5 gram,” pungkasnya. (upi/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *