Rudi berjanji akan memproses aduan Panwaslu Kota Sukabumi tersebut, dengan terlebih dahulu melakukan koordinasi kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Sukabumi guna menindak lanjuti temuan di lapangan.
“Saya sudah kirim surat ke Kepala Dinas Pendidikan dan sudah menjawab temuan Panwaslu dengan meminta langkah Dinas Pendidikan terlebih dahulu,” akunya.
Dia menjelaskan, setidaknya ada dua opsi sanksi jika dua oknum ASN tersebut terbukti melanggar aturan yang sudah di tetapkan. yakni, diberhentikan dengan tidak hormat atau diberhentikan dengan hormat tanpa permohonan.
Kasus temuan ini diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh ASN di lingkungan Pemkot Sukabumi untuk bersikap netral dan tidak terlibat dalam politik praktis. (cr17/e)



