KOTA SUKABUMI

Benarkah 17 Eselon III dan IV Kota Sukabumi Dilantik Minggu Depan? BKPSDM Angkat Bicara

×

Benarkah 17 Eselon III dan IV Kota Sukabumi Dilantik Minggu Depan? BKPSDM Angkat Bicara

Sebarkan artikel ini
DIWAWANCARA: Kepala BKPSDM Kota Sukabumi, Didin Syaripudin saat diwawancara Radar Sukabumi di ruang kerjanya, Kamis (23/1).(FT: BAMBANG/RADARSUKABUMI)
DIWAWANCARA: Kepala BKPSDM Kota Sukabumi, Didin Syaripudin saat diwawancara Radar Sukabumi di ruang kerjanya, Kamis (23/1).(FT: BAMBANG/RADARSUKABUMI)

SUKABUMI — Mencuatnya isu soal rotasi dan mutasi 17 Eselon di penghujung masa jabatan Penjabat (Pj) Walikota Sukabumi, mendapat sanggahan dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Pasalnya, rencana pelantikan yang bakal berlangsung akhir Januari 2025 ini, hanya untuk mengisi kekosongan jabatan sesuai dengan izin yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).  

Kepala BKPSDM Kota Sukabumi, Didin Saripudin menjelaskan, terdapat 17 eselon III dan IV rencananya akan segera dilantik untuk mengisi kekosongan jabatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi. 

Bank bjb Tandamata

“Ya, Pj walikota itu memang sesuai aturan tidak boleh melakukan mutasi dan rotasi jabatan, hanya diperbolehkan mengisi kekosongan saja. Adapun, beberapa kekosongan jabatan saat ini yakni, Sekdis Bappeda, Sekdis Inspektorat dan Sekdis Dispusipda, Kabid Dispusipda, Kabid Perizinan, Kabid Disporapar dan paling banyak kekosongan Kasi kecamatan dan kelurahan,” jelas Didin saat disambangi Radar Sukabumi di ruang kerjanya, Kamis (23/1).

Didin menerangkan, pengajuan pengisian kekosongan jabatan ini sudah dilakukan dari jauh hari yaitu sejak Agustus 2024. Namun, karena memasuki masa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak sehingga Kemendagri baru memberikan izin untuk melantik pada akhir Januari 2025 ini. 

“Pada Agustus 2024, Pj Walikota Sukabumi sudah membentuk Tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) dan mengajukan untuk pengisian kekosongan jabatan. Karena saat itu, menjelang Pilkada sehingga tertunda. Izin dari Kemendagri baru keluar baru ini, sehingga secara aturan tidak melanggar karena sudah ada izin,” terangnya.