KOTA SUKABUMI

Bappeda Kota Sukabumi Garap Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender

×

Bappeda Kota Sukabumi Garap Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender

Sebarkan artikel ini
Bappeda Kota Sukabumi Bimtek
Bappeda Kota Sukabumi, menggelar Bimtek Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender, melalui GAP dan GBS.

SUKABUMI – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Sukabumi, menggelar bimbingan teknis (Bimtek) Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender, melalui Gender Analysis Pathway (GAP) dan Gender Budget Statement (GBS).

“Bimtek itu juga, sebagai kelanjutan dari sosialisasi perencanaan dan penganggaran responsif gender, dan evaluasi rencana aksi daerah pengarusutamaan gender,” ungkap Kepala Bappeda Kota Sukabumi, Asep Suhendrawan kepada wartawan, Rabu (21/8).

Bank bjb Tandamata

Asep menerangkan, responsif gender adalah, perhatian yang konsisten dan sistematis terhadap perbedaan perempuan dan laki-laki di dalam masyarakat yang disertai upaya menghapus hambatan struktural dan kultural untuk mencapai kesetaraan gender.

Sedangkan tujuan dari kegiatan bimtek tersebut, yakni untuk meningkatkan kompetensi perencanaan dalam perencanaan penganggaran yang responsif gender. “Selain itu juga, untuk meningkatkan kompetensi perencana untuk melakukan analisis gender melalui GAP dan GBS,” terangnya.

Lanjut Asep, pengarusutamaan gender merupakan strategi yang dilakukan secara rasional dan sistematis, untuk mencapai dan mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender, dalam sejumlah aspek kehidupan manusia melalui pelaksanaan kebijakan, program, monitoring, dan evaluasi, serta dalam kerjasama dengan pihak luar dan atau pihak eksternal.

“Dalam perencanaan yang responsif gender, sambung Asep, perencanaan dilakukan dengan memasukan perbedaan-perbedaan pengalaman, aspirasi, kebutuhan dan permasalahan laki-laki dan perempuan dalam proses penyusunannya,” paparnya.

Sedangkan, penganggaran responsif gender, adalah suatu proses pembuatan anggaran yang memperhatikan kebutuhan perempuan dan laki-laki yang tujuannya untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender. “Permendagri nomor 67 tahun 2011 tentang pedoman umum pelaksanaan pengarusutamaan gender di daerah,” tambahnya.

Dimana, peraturan ini menjabarkan tata cara pelaksanaan perencanaan responsif gender, dengan memperkenalkan metode alur kerja analisis gender (gender analysis path

way) dan metode analisis lain, yang hasilnya digunakan untuk menyusun Gender Budget Statement (GBS). “GBS merupakan dokumen resmi perencanaan dan penganggaran, yang menjadi bagian tak terpisahkan dengan dokumen RKA/ DPA OPD,” tutupnya. (Bam)