“Ini merupakan harapan baru, namun tetap menjadi tantangan besar bagi Tim Pencegahan dan Percepatan Penurunan Stunting (TPPPS),” ucapnya.
Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.5.7/1685/Bangda pada 17 Maret 2025, yang disertai petunjuk teknis pelaksanaan. Surat ini membawa pendekatan baru melalui transformasi aksi konvergensi agar lebih efektif, efisien, dan berdampak langsung kepada kelompok sasaran.
“Surat edaran ini menegaskan kembali pentingnya penguatan koordinasi lintas sektor, serta pendampingan menyeluruh pada enam kelompok sasaran utama,” tutupnya. (bam/d)






