KOTA SUKABUMI

Bangli Bikin Kumuh, Satpol PP Diminta Bertindak

×

Bangli Bikin Kumuh, Satpol PP Diminta Bertindak

Sebarkan artikel ini

“Dalam aturan memang sangat tidak diperbolehkan melakukan kegiatan usaha dan berjualan diatas trotoar atau badan jalan, tapi jika di rawat dengan baik setidaknya akan menjaga. Kami sudah berikan peringatan berkali-kali, bahkan pernah ada penertiban juga disebrangnya yang berstatus tanah milik Kota Sukabumi,” bebernya.

Dalam Peraturan Daerah 10 tahun 2013 pasal 26 ayat 2, jelas tidak diperbolehkan berjualan diatas trotoar dan badan jalan. Bahkan pemerintah sudah menetapkan tujuh zona merah penertiban bangunan liar dan pedagang.

Bank bjb Tandamata

“Kami sudah punya prioritas penertiban yang telah diatur, mulai dari Jalan Siliwangi, Suryakencana, Syamsudin, RE Marta Dinata, Jaenal Jakse, Perintis Kemerdekaan dan Jalan Perpustakaan. Dan itu, konsentrasi kami,” rincinya.

Sementara itu, Saepul Rahman (30), pengguna jalan mengaku cukup terganggu dengan pemandangan di Jalan KH Ahmad Sanusi itu. Namun demikian, jika bangunan-bangunan tersebut dirawat dengan baik setidaknya dapat mendongkrak dan membangtu perekonomian warga setempat yang berusaha.

“Masalahnya disana itu bangunan tidak diurus, walaupun sebenarnya tidak bilah tapi jika dirawat, diaktifkan setidaknya tidak akan kumuh,” pungkasnya.

 

(Cr15/e).