“Belum lagi momen perubahan rencana tata ruang baik provinsi , kabupaten terutam akota Sukabumi saat ini sedang berlangsung. Belum lagi perbuhan pimpinan Kota SUkabumi yang akan memberikan warna baru dalam kebijakan penataan ruang,” ujarnya.
Untuk itu sambung dia, pengendalian dan pemanfaatan tata tuang akan berlangsung secara efektif dan efesien jika dilakukan dengan didahului perencanaan tata ruang yang valid dan berkualitas.
Sebaliknya jika rencana tata ruang tidak dipersiapkan secara mantap akan membuka peluang terjadinya penyimpangan fungsi ruang secar efektif dan efesien, sehingga akan menyulitkan tercapainya tertib ruang sesuai perencanaan. ” Perencanaan tata ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang merupakan dua sisi dari satu mata uang,” katanya.
Sementara itu, Asisten Daerah III, Kostaman mengatakan, perkembangan kota merupakan konsekuensi logis dari urbanisasi. Pertambahan pendudukan yang terus menerus membawa konsekuensi spasial yang serius bagi kehidupan kota.
“Seperti adanya tuntunan akan ruang dalam rangka pemenuhan kebutuhan permukiman rumah tinggal ataupun perdagangan dan jasa.
Akan tetapui dengan kondisi lahan perkotaan yang terbatas akan menyebabkan semakin tingginya kepadatan bangunan dengan arah persebaran yang tidak beraturan,’ ujarnya.



