“Regulasi ini menjadi fondasi penting agar penempatan pekerja migran berjalan aman, tertib, dan berkelanjutan,” kata Ayep.
Ia menambahkan, Kementerian P2MI akan meninjau program kerja sama Pemkot Sukabumi dengan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), termasuk pembukaan kelas pelatihan bagi calon pekerja migran. Program ini diharapkan menekan angka pengangguran terbuka di Sukabumi yang mencapai 15.460 orang, sekaligus memastikan pekerja migran bekerja secara legal, terlindungi, dan kompeten.(bam/d)






