SUKABUMI – Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Mukhtarudin, meminta Pemerintah Kota Sukabumi segera menyusun dua Peraturan Daerah (Perda) terkait penempatan dan perlindungan pekerja migran. Permintaan itu disampaikan langsung kepada Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, dalam pertemuan di Kantor Kementerian P2MI.
“Pertemuan ini menjadi langkah strategis memperkuat sinergi pusat dan daerah, agar penempatan serta perlindungan pekerja migran asal Sukabumi berjalan lebih aman dan terstruktur,” ujar Mukhtarudin.
Ia menegaskan, sesuai instruksi Presiden, Kementerian P2MI memiliki dua fokus utama: meningkatkan kualitas perlindungan pekerja migran sebelum, selama, dan setelah bekerja; serta meningkatkan kapasitas agar mampu masuk ke sektor menengah hingga berkeahlian tinggi.
Menurut Mukhtarudin, regulasi di tingkat daerah menjadi kunci agar perlindungan pekerja migran tidak hanya administratif, tetapi benar-benar dirasakan pekerja dan keluarganya.
Sementara itu, Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki menyatakan, selain penyusunan Perda, perlindungan pekerja migran juga akan diperkuat melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kementerian P2MI dan Pemkot Sukabumi.






