SUKABUMI- Asosiasi Pengusaha Indonesia ( Apindo) Kota Sukabumi sudah memberikan informasi kepada setiap perusahaan untuk membayar tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya selambat-lambatnya seminggu sebelum lebaran.
Hal tersebut mengacu kepada Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
” Kami secara organisasi sudah ada tembusan mengenai pemberian THR tahun 2021, paling lambat 6 hari sebelum hari raya Idul Fitri, dan tinggal dilaksanakan,” ujar Ketua Apindo Kota Sukabumi, Sugih Prakoso , Jumat (16/4).
Selain itu, kata Sugih, Apindo pun berharap agar perusahaan dapat memberi hak THR karyawan secara penuh sesuai dengan ketentuan pemerintah.
” Harapan kami begitu. Bagi perusahaan yang belum mampu membayar THR sesuai dengan ketentuan pemerintah, bisa melakukan musyawarah bipartit,” katanya.
Sementara itu, untuk kondisi perusahaan di Kota Sukabumi saat ini sudah kembali berangsur pulih. Meskipun belum normal seperti kondisi adanya pandemi Covid-19.
“Saat ini kondisi ekonomi perusahaan sudah berangsur membaik, untuk itu kami berharap agar mereka dapat melaksanakan kewajibannya sesuai aturan pemerintah,”pungkasnya. (bal)






