KOTA SUKABUMI

Angin Segar Untuk Warga Sukabumi, Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor Dihapuskan

×

Angin Segar Untuk Warga Sukabumi, Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor Dihapuskan

Sebarkan artikel ini
Dedi Mulyadi Hapuskan Tunggakan Pajak Kendaraan

SUKABUMI — Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kota Sukabumi, menyebutkan gebrakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi soal penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor akan segera berlaku dan saat ini pemerintah mulai menyiapkan regulasi, petunjuk pelaksana (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis) agar kebijakan dapat segera direalisasikan.

Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kota Sukabumi, Iwan Juanda menyatakan kesiapannya dalam menjalankan kebijakan ini begitu regulasi resmi diterbitkan.

Bank bjb Tandamata

“Kami menunggu arahan resmi dari provinsi terkait mekanisme teknis pelaksanaan penghapusan tunggakan pajak ini. Begitu regulasi, Juklak, dan Juknis diterbitkan, kami akan segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat,” kata Iwan kepada Radar Sukabumi, Rabu (19/3).

Lanjut Iwan, kebijakan ini dapat mendorong masyarakat untuk lebih taat dalam membayar pajak kendaraan ke depannya, sehingga pendapatan daerah tetap terjaga dan pelayanan publik semakin optimal.

“Program penghapusan tunggakan pajak ini diharapkan dapat memberikan keringanan bagi masyarakat, terutama yang mengalami kesulitan ekonomi, serta mendorong peningkatan kepatuhan administrasi kendaraan di Jawa Barat,” bebernya.

Menurutnya, kebijakan ini merupakan langkah positif dari Gubernur Jawa Barat yang peduli dengan kondisi masyarakat. “Dengan adanya penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor, masyarakat bisa terbantu dalam memenuhi kewajiban pajaknya,” ucapnya.

Iwan-Juanda
Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kota Sukabumi, Iwan Juanda

Seperti diketahui, dalam akun Instagram @dedimulyadi71, pertama-tama Dedi meminta kepada masyarakat Jabar apabila selama ini pelayanan yang diberikan Pemprov Jabar belum maksimal. Dia juga memaafkan kesalahan para pemilik kendaraan bermotor yang masih menunggak pajak. “Sebentar lagi Lebaran nih. Nah saya minta maaf nih apabila Pemprov Jawa Barat belum memberikan layanan terbaik untuk warganya. Kami juga memaafkan kesalahan warga Jabar yang sampai saat ini masih nunggak pajak kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat,” kata Dedi dalam unggahan videonya.

Sebagai wujud kepedulian Pemprov Jabar, Dedi pun memberikan kemudahan yaitu dengan menghapus tunggakan pajak para pemilik kendaraan bermotor. Kebijakan ini hanya berlaku mulai 11 April 2025 sampai 6 Juni 2025 untuk perpanjangan pajak baru kendaraan bermotor. Apabila masih ada tunggakan maka tak perlu bayar.

“Nah kami Pemerintah Provinsi Jabar mengampuni memaafkan seluruh tunggakan pembayaran pajak kendaraan bermotornya tetapi setelah Lebaran mohon diperpanjang. Jadi yang tunggakannya 2024 ke belakang berapa puluh tahun nunggak tak usah dibayar. Kami maafkan dihapuskan tetapi mulai tanggal 11 April 2025 sampai 6 Juni 2025 kami memberikan kesempatan untuk memperpanjang kembali dengan tarif pajak yang baru tahun 2025 tanpa bayar tunggakan,” pungkasnya. (Bam)