Anggota DPRD Kota Sukabumi, Momi Soraya Serap Aspirasi Masyarakat

Anggota DPRD dari Fraksi Gerindra, Momi Soraya
Anggota DPRD dari Fraksi Gerindra, Momi Soraya saat melakukan kegiatan reses di Kelurahan Gunungpuyuh, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi, Rabu (18/5).

SUKABUMI – Anggota DPRD Kota Sukabumi dari Fraksi Gerindra, Momi Soraya kembali melakukan reses atau serap aspirasi masyarakat.

Kali ini, kegiatan reses masa persidangan ke II tahun 2022 itu dilakukan di Gang Rukun RW 10, Kelurahan Gunungpuyuh, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi, Rabu (18/5).

Bacaan Lainnya

Dalam reses ini, aspirasi yang diterimanya itu permasalahan yang klasik. Seperti halnya pendidikan, kesehatan dan tenaga kerja.

” Itu permasalahan yang klise. Maksudnya itu-itu saja dan belum ada solusi, sementara di masa pandemi ini pengangguran meningkat, lowongan kerja susah sekali, diiringi dengan sembako yang cukup mahal,” ujar Momi Soraya.

Dijelaskan Momi persoalan sulitnya lowongan pekerjaan itu merupakan satu diantara aspirasi yang dia serap dalam masa reses ke II tahun 2022. Dikatakanya di masa pandemi covid-19, pengangguran semakin meningkat dan lowongan kerja pun semakin sulit didapatkan.

“Itu saya rasa klise, seluruh Indonesia juga mengalami hal yang sama, bukan hanya Kota Sukabumi,” ungkapnya.

Adapun aspirasi terkait fasilitas kesehatan gratis kata Momi, sebetulnya sudah ada solusinya yaitu bisa berobat ke Rumah Sakit Al-Mulk. Asalkan memiliki tanda pengenal atau KTP Kota Sukabumi.

“Masyarakat Kota Sukabumi mengharapkan, bahwa berobat itu gratis. Kan sudah ada solusi, untuk warga yang mempunyai KTP Kota Sukabumi bisa berobat ke Rumah Sakit Al Mulk. InshaAllah ditangani dengan maksimal dan gratis,” paparnya.

Lanjut Momi, untuk pendampingan hukum bagi masyarakat, dirinya menegaskan akan membantu dengan maksimal. Artinya moncoba memfasilitasi dulu apa yang terjadi dan permaslahannya seperti apa, sehingga jika bisa diselesaikan di tingkat RT, RW cukup sampai di situ.

“Kalau selama bisa membantu, InshaAllah kami bantu, jika bisa diselesaikan menurut hukum katakan yang paling rendah tataran hukum, RT, RW kalau gak bisa juga ke tingkat yang lebih lanjut (polisi) semaksimal yang kita bisa,” pungkasnya. (bal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *