Alhamdulillah, 373 Napi Lapas Sukabumi Terima Remisi Idul Fitri

PEMBERIAN REMISI: Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sukabumi Christo Toar saat melakukan penyerahan secara simbolis Remisi Idul Fitri 1443 H, Senin (2/5). FT: IST

SUKABUMI — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sukabumi, memberikan Remisi Khusus Idul Fitri kepada 373 Narapidana (Napi) setelah melaksanakan salat yang diselenggarakan di Lapang Serbaguna, Senin (2/5).

Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1443 ini, diserahkan langsung Kepala Lapas Kelas IIB Sukabumi Christo Toar didampingi Kasi Binadik dan Giatja dan Kasubsi Registrasi Bimkemas kepada perwakilan Napi. Remisi ini diberikan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1443 H Tahun 2022.

Bacaan Lainnya

“Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1443 H diberikan kepada Napi dinilai berkelakuan baik sesuai dengan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN),” ungkap Kepala Lapas Kelas IIB Sukabumi Christo Toar kepada Radar Sukabumi, Senin (2/5).

Selain itu, Christo menambahkan, hari ini Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang berada di Lapas Sukabumi berjumlah 534 orang, terdiri dari 413 Narapidana dan 121 tahanan. Yang berhak mendapatkan Remisi hanya Narapidana, sedangkan tahanan belum berhak mendapatkan remisi,” ujarnya.

Dari 413 Napi, 373 orang yang diusulkan remisi ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan semuanya disetujui untuk mendapatkan remisi. Sedangkan, 40 orang yang tidak di usulkan karena tidak memenuhu syarat administratif dan substantif.

“Misalnya, ada tiga orang yang terbukti melakukan pelanggaran di dalam Lapas sehingga di jatuhkan hukuman disiplin. Ada juga yang terkena Pencabutan Pembebasan Bersyarat dan Pencabutan Asimilasi rumah dengan total 15 orang,” bebernya.

Sementara itu, sambung Christo, besaran remisi yang di berikan bervariasi dari 15 hari hingga 2 bulan. Dengan rincian, 72 orang mendapatkan remisi 15 hari, 259 orang mendapatkan remisi 1 bulan, 39 orang mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari dan 3 orang mendapatkan remisi 2 bulan. “Kegiatan salat Idul Fitri dan penyerahan remisi dilaksanakan dengan protokol kesehatan,” pungkasnya. (Bam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *