KOTA SUKABUMI

Alasan BPKPD Bebaskan Denda Pajak

×

Alasan BPKPD Bebaskan Denda Pajak

Sebarkan artikel ini
Kondisi Kantor BPKPD Kota Sukabumi saat keadaan lenggang, belum lama ini.
Kondisi Kantor BPKPD Kota Sukabumi saat keadaan lenggang, belum lama ini.

“Jika kewajiban belum dipenuhi hingga akhir periode, sanksi administrasi akan diberlakukan kembali,” tegas Andri.
Lebih lanjut, Pemkot Sukabumi menegaskan komitmennya dalam mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara berkelanjutan. Kesadaran kolektif masyarakat akan pentingnya pajak menjadi kunci keberhasilan pembangunan daerah.

Bank bjb Tandamata

“Partisipasi aktif masyarakat dalam membayar pajak bukan hanya bentuk ketaatan hukum, tetapi juga kontribusi nyata dalam membangun Kota Sukabumi yang lebih baik,” tutupnya.(bam/d)