“Jika kewajiban belum dipenuhi hingga akhir periode, sanksi administrasi akan diberlakukan kembali,” tegas Andri.
Lebih lanjut, Pemkot Sukabumi menegaskan komitmennya dalam mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara berkelanjutan. Kesadaran kolektif masyarakat akan pentingnya pajak menjadi kunci keberhasilan pembangunan daerah.
“Partisipasi aktif masyarakat dalam membayar pajak bukan hanya bentuk ketaatan hukum, tetapi juga kontribusi nyata dalam membangun Kota Sukabumi yang lebih baik,” tutupnya.(bam/d)






