Dari hasil pemutakhiran data awal tahun, ditemukan sejumlah peserta yang tidak lagi berdomisili di Kota Sukabumi. Disnaker pun melakukan penyesuaian dengan mengganti peserta yang tidak memenuhi syarat sejak Januari 2026.
Program ini merupakan kelanjutan dari tahun sebelumnya. Namun, pada 2025 perlindungan hanya diberikan selama empat bulan, yakni September hingga Desember.
“Tahun ini alokasi anggaran memungkinkan program berjalan penuh selama 12 bulan, sehingga manfaatnya bisa dirasakan lebih optimal oleh para pekerja rentan,” pungkas Nia.(ris/d)






